← Back to Publication and News

Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU-XXII/2024 atas Kasus Pencemaran Nama Baik dalam Undang-Undang Informasi dan Teknologi Elektronik terhadap Kebebasan Berekspresi

Published: 8/12/2026

Penulis:

Daffa Brilliandana Pratama, S.H., M.H., Associate

Prioni Rahmanda Saputri, S.H., M.H.

Kebebasan berekspresi dan berpendapat merupakan hak konstitusional yang dijamin dalam Pasal 28E ayat (3) dan Pasal 28F UUD 1945. Perkembangan media sosial dan ruang digital memberikan kesempatan yang luas bagi masyarakat untuk menyampaikan pendapat, kritik, maupun informasi. Namun, penerapan ketentuan pencemaran nama baik dalam UU ITE sebelumnya menimbulkan persoalan karena rumusannya dianggap multitafsir dan berpotensi digunakan untuk membatasi atau mengkriminalisasi kritik masyarakat.

Permasalahan tersebut kemudian diperiksa oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 105/PUU-XXII/2024, khususnya berkaitan dengan ketentuan Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) UU ITE. Putusan tersebut memberikan penafsiran konstitusional untuk memperjelas batas penerapan delik pencemaran nama baik sekaligus memberikan kepastian hukum dalam membedakan antara kritik yang sah dengan perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai pencemaran nama baik.

Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi memberikan batasan terhadap frasa “orang lain” dalam Pasal 27A UU ITE. Frasa tersebut dimaknai hanya merujuk pada individu atau orang perseorangan. Dengan demikian, lembaga negara, institusi, korporasi, kelompok tertentu, profesi, maupun jabatan tidak termasuk sebagai subjek yang dapat menjadi korban dalam delik pencemaran nama baik berdasarkan ketentuan tersebut.

Selain itu, Mahkamah Konstitusi memberikan penafsiran terhadap frasa “suatu hal”, yang harus dimaknai sebagai “suatu perbuatan yang merendahkan kehormatan atau nama baik seseorang.” Penafsiran tersebut dimaksudkan untuk mempersempit ruang multitafsir dan mencegah penerapan ketentuan pencemaran nama baik secara terlalu luas oleh aparat penegak hukum.

Sebelum adanya putusan tersebut, rumusan Pasal 27A dinilai membuka ruang penafsiran yang luas sehingga dapat digunakan terhadap individu maupun pejabat atau pihak yang berkaitan dengan institusi pemerintah. Kondisi tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum dan berpotensi menyebabkan kriminalisasi terhadap ekspresi masyarakat, termasuk kritik yang berkaitan dengan kepentingan publik.

Putusan Mahkamah Konstitusi memberikan batas yang lebih tegas bahwa lembaga pemerintah, lembaga negara, institusi, korporasi, kelompok, profesi, maupun jabatan tidak dapat menggunakan Pasal 27A UU ITE sebagai dasar untuk melaporkan pencemaran nama baik terhadap dirinya, karena unsur “orang lain” hanya ditujukan kepada individu. Dengan demikian, masyarakat memiliki ruang yang lebih luas untuk menyampaikan kritik terhadap kebijakan, kinerja pemerintah, maupun pejabat publik tanpa secara otomatis dianggap melakukan tindak pidana pencemaran nama baik berdasarkan ketentuan tersebut.

Perkara Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti turut menggambarkan persoalan penerapan ketentuan pencemaran nama baik sebelum adanya Putusan MK. Meskipun pada akhirnya Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan, perkara tersebut menunjukkan adanya persoalan dalam membedakan antara kritik atau ekspresi yang berkaitan dengan kepentingan publik dengan perbuatan yang benar-benar menyerang kehormatan seseorang.

Putusan tersebut juga memberikan dampak terhadap perlindungan kebebasan berekspresi. Kritik terhadap pemerintah atau pejabat publik yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas pada dasarnya merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial dalam negara demokratis. Pembatasan terhadap subjek pencemaran nama baik diharapkan dapat mengurangi chilling effect, yaitu keadaan ketika masyarakat menjadi takut menyampaikan pendapat karena khawatir akan dikriminalisasi.

Meskipun demikian, kebebasan berekspresi tetap bukan merupakan hak yang tidak terbatas. Penyampaian pendapat harus tetap dilakukan secara bertanggung jawab dengan memperhatikan kebenaran, etika, serta norma dalam kehidupan bermasyarakat. Oleh karena itu, perlindungan terhadap kebebasan berekspresi tetap harus diseimbangkan dengan perlindungan terhadap kehormatan dan nama baik individu.

Dalam penerapannya, masih terdapat tantangan karena tidak seluruh aparat penegak hukum dapat memahami dan menerapkan tafsir konstitusional Mahkamah Konstitusi secara seragam. Selain itu, terdapat kemungkinan penggunaan ketentuan pidana lain di luar UU ITE, termasuk ketentuan dalam KUHP, terhadap ekspresi yang dianggap merugikan pihak tertentu. Oleh karena itu, diperlukan sosialisasi Putusan MK, peningkatan pemahaman aparat penegak hukum mengenai perspektif hak asasi manusia, serta harmonisasi peraturan perundang-undangan.

Oleh karena itu, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU-XXII/2024 memperjelas batas penerapan delik pencemaran nama baik dalam UU ITE. Frasa “orang lain” dibatasi hanya kepada individu atau orang perseorangan, sedangkan “suatu hal” dimaknai sebagai perbuatan yang merendahkan kehormatan atau nama baik seseorang. Pembatasan tersebut mempersempit ruang penyalahgunaan Pasal 27A UU ITE, meningkatkan kepastian hukum, serta memperkuat perlindungan terhadap kebebasan masyarakat dalam menyampaikan kritik dan pendapat, khususnya yang berkaitan dengan kepentingan publik.

DAFTAR PUSTAKA 

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU-XXII/2024

Dicky Andika Rauf, et.al. “Ekuivalensi Kebebasan Berekspresi dan Perlindungan

Nama Baik Pasca Perubahan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik”, Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(2), 2025

Duvalio Adnan Zorsi, et.al. “Peran Media Sosial dalam Pembentukan Opini Publik dan

Dinamika Kebijakan Pemerintah di Era Digital”, Jurnal Ilmu Komunikasi, Administrasi Publik dan Kebijakan Negara, 3 (1), 2026

Edy Haryanto, “Implikasi Hukum Pasca Putusan MK Nomor 105/PUU-XXII/2024

tentang Perubahan Sejumlah Pasal dalam Undang-Undang ITE”, Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, 15(1), 2025

Munir. “Kajian Pasal 27A UU No. 01 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2008 Tentang ITE”, Jurnal Fundamental, 13(2), 2024

Ningrat, S. R. C., & Nulhaqim, S. A.  “Pasal Karet UU ITE dan Penyelesaian Konflik

Digital di  Indonesia”. Epistemik: Indonesian Journal of Social and Political Science, 4(2), 2023

Nur Rizkiah Hasanah, et.al. “Politik Hukum dalam Pengaturan Pencemaran Nama Baik

di Era Digital: Analisis Putusan MK No. 105/PUU-XXII/2024”, Journal of Innovative and Creativity, 5(3), 2025

Raihana, Ermanto & Cecep Sujapar. “Pengaruh Politik Hukum Terhadap Penghinaan

dan atau Pencemaran Nama Baik Berdasarkan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik” Jurnal Collegium Studiosum , 5 (2), 2022

Rachman, M. T., & Yamin, B. “Implikasi Yuridis Putusan Mahkamah Konstitusi

Nomor 105/Puu-Xxii/2024 Terhadap Penegakan Hukum Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik”. Unizar Law Review, 8(1), 2025

Revania Fedira, et.al. “Judicial Review Pasal Karet UU ITE: Analisis Putusan

Mahkamah Konstitusi No. 105/PUU-XXII/2024 Dalam Perlindungan Hak Konstitusional Warga Negara”, Media Hukum Indonesia (MHI), 3(3), 2025

T. Banjar Nahor, et al. “Analisis Pertimbangan Hakim Mengenai Pencemaran Nama

Baik yang Dilakukan Oleh Tokoh Publik Dengan Putusan Bebas: Studi Putus Nomor 202/Pid.Sus/2023/PN.Jak.Tim.” Jurnal Krisna Law, 7(2), 2025

Hukumonline. (2025). MK putuskan pasal penyerangan kehormatan dalam UU ITE

tak berlaku untuk pemerintah dan badan usaha. Hukumonline. https://www.hukumonline.com/berita/a/mk-putuskan-pasal-penyerangan-kehormatan-dalam-uu-ite-tak-berlaku-untukpemerintah-dan-badan-usaha-lt68107aaf92fe9/ diakses tanggal 27 Maret 2026

Kompas, Putusan MK Melarang Lebaga Laporkan Pencemaran Nama Baik, Apa

Dampaknya bagi Demokrasi, https://www.kompas.id/artikel/putusan-mk-melarang-lembaga-melaporkan-pencemaran-nama-baik-apa-dampaknya-bagi-demokrasi, Diakses tanggal 27 Maret 2026