
Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU-XXII/2024 atas Kasus Pencemaran Nama Baik dalam Undang-Undang Informasi dan Teknologi Elektronik terhadap Kebebasan Berekspresi
Penulis: Daffa Brilliandana Pratama, S.H., M.H., Associate Prioni Rahmanda Saputri, S.H., M.H.





.jpeg&w=1080&q=75)
