← Back to Publication and News

Law Firm Sadrakh Seskoadi & Partners Paparkan Proses dan Hasil Persidangan Perkara Jarum Tertinggal dalam Tubuh Pasien di Hadapan Media

Published: 11/3/2025

Penulis: Joshua Gabriel Nainggolan, Associate

Jakarta, 3 November 2025

Law Firm Sadrakh Seskoadi & Partners (selanjutnya disebut LFSSP) selaku kuasa hukum dalam perkara malapraktik yang dilakukan oleh dokter berinisial dr. MS, di mana dalam tindakan medis terhadap Gladys Enjelika Mokodompis selaku pasien sekaligus penggugat menimbulkan tertinggalnya 2 (dua) jarum utuh dalam tubuh Penggugat, memberikan keterangan mengenai perkembangan persidangan serta hasil putusan Majelis Disiplin Profesi (MDP) yang telah dibacakan pada tanggal 27 Agustus 2025.

Dalam konferensi pers yang diselenggarakan pada tanggal 31 Oktober 2025 di Kantor Hukum Law Firm Sadrakh Seskoadi & Partners, perwakilan LFSSP Sadrakh Seskoadi menjelaskan bahwa perkara Ibu Gladys Enjelika Mokodompis yang terdaftar di Pengadilan Negeri Tangerang dengan Nomor 341/Pdt.G/2025/PN Tng telah memasuki tahap pembuktian saksi, di mana Gladys Enjelika Mokodompis selaku penggugat bersama kuasa hukumnya telah menghadirkan saksi untuk memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim.

Tujuan agenda keterangan saksi ini adalah untuk meyakinkan Majelis Hakim mengenai kerugian yang dialami oleh Penggugat atas kelalaian medis yang dillakukan. Lebih lanjut, Sadrakh Seskoadi juga menjelaskan bahwa sebelumnya, LFSSP bersama Penggugat sudah menyajikan beberapa bukti surat yang akan memperkuat posisi hukum Penggugat, salah satunya adalah Putusan MDP No. 15/P/MDP/III/2025.

Dalam Putusan MDP No. 15/P/MDP/III/2025 dapat dilihat salah satu amar putusannya berbunyi:

“Menyatakan teradu terbukti melakukan pelanggaran pasal 3 ayat (2) huruf f sebagaimana diatur dalam Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia No. 4 tahun 2011 tentang Disiplin Profesional Dokter dan Dokter Gigi dan dikenakan sanksi penonaktifan sementara STR selama 1 (satu) bulan dan pencabutan Pencabutan Surat Izin Praktik (SIP) teradu selama 1 (satu) bulan."

Sadrakh Seskoadi menegaskan bahwa yang dihadapinya dalam perkara ini adalah pihak yang memiliki kekuatan dan kredibilitas yang besar. Namun demikian dengan dikeluarkannya putusan dari MDP yang juga diketahui oleh Kementerian Kesehatan, Sadrakh Seskoadi mengaku lebih optimis untuk mempertahankan gugatan Penggugat, mengingat dr. MS sudah dinyatakan melakukan pelanggaran disiplin profesional Kedokteran.

LFSSP menghargai dan menghormati Putusan MDP yang sudah diberikan atas perkara yang di hadapi oleh Ibu Gladys Enjelika Mokodompis dan menegaskan komitmennya untuk terus mewakili kepentingan Penggugat dalam tahap persidangan selanjutnya secara profesional. LFSSP juga akan memastikan persidangan dalam Pengadilan Negeri Tangerang berjalan secara adil, transparan, dan sesuai dengan hukum dan etika hukum yang berlaku.

Tentang Sadrakh Seskoadi & Partners:

Email              : sadrakhsesko@lfssp.co

Phone             : +62 811 170 1452

Adress            : Permata Boulevard Blok BA, Jalan Pos Pengumben Raya No. 01 Srengseng, Kembangan, Kota administrasi Jakarta Barat – DKI Jakarta  11630

Dokumentasi:
Earens Timmothy Simbolon, Associate. Jakarta (27/08/2025)

(Dok. Sadrakh Seskoadi & Partners)